Semarang,- Putusan Pra Peradilan Pelindo III Semarang melawan Polda Jateng yang akan digelar besok (Red: Selasa,27/6) . Namun suasana jelang putusan tersebut makin memanas setelah para pendukung Polda Jateng melakukan unjuk rasa simpatik sejak pukul 8.00 wib didepan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, bahkan dalam orasinya yang disampaikan Imam agar Majlis Hakim tetap menjadikan GM Pelindo III Semarang, TS sebagai tersangka dalam kasus bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang," kami sudah enam hari demo disini, makanya kami meminta Pengadilan agar tetap menjadikan tersangka GM Pekindo," ujarnya.
Sedangkan didalam persidangan Hakim Sigit yang memimpin persidangan meminta kedua belah pihak baik pemohon dan termohon agar menyerahkan kesimpulannya ke majlis hakim ," kesimpulannya diserahkan aja dan gak usah dibacakan," ujarnya sambil langsung menutup persidangan.
Sementara itu Pihak Termohon Polda Jateng, Hartono tetap optimis pihaknya akan menang dalam sidang Pra Peradilan ini, karena didasarkan beberapa bukti dan fakta yang terungkap dipersidangan," kami optimis menang, karena buktinya yang dipegang pihak pemohon khan KP 88 Tahun 2011, padahal itu khan berlaku bersifat khusus untuk pelundo III di Pelabuhan Surabaya," tuturnya.
Kemudian dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pelindo juga sudah dijelaskan segala jenis usaha kepelabuhan dan lainnya harus mentaati sesuai peraturan perundangan yang berlaku," Bisa dibuka di AD/ART Pasal 3 huruf 3 jelas Pelindo dalam melaksanakan usahanya dipelabuhan harus taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika tidak taat , itu namanya apa," imbuhnya.
Senada juga disampaikan salah seorang Pengacara APBMI Jateng, Dedy Sulistiyo yang juga optimis pihak Polda Jateng akan menang melawan Pelindo, karena disamping bukti dan faktanya sudah jelas. Kemudian kasus ini sebelum penetapan tersangkanya melalui pengkajian hukum selama enam bulan," jadi Insya Allah Polda Jateng bisa menang kalau melihat fakta-fakta dipersidangan," ujarnya.
Ditempat terpisah GM Pelindo III Semarang, TS menanggapi putusan Pra Peradilan ini justru tidak terlalu banyak komentar, hanya saja Ia menyampaikan secara singkat," Diserahkan Hakim aja keputusannya Pak," ungkapnya melalui pesan singkatnya.
Memang suasana persidangan Pra Peradilan Pelindo III Semarang melawan Polda Jawa Tengah yang dimulai sejak seminggu lalu cukup banyak menyita perhatian publik, terutama dari komunitas di Pelabuhan Semarang ,Bahkan setiap kali ada persidangan selalu digelar aksi unjuk rasa damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Sedangkan dari pihak Pelindo pun sempat menghadirkan Saksi Ahli Kondang Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, nanun kendatipun demikian, suasana Sidang Pra Peradilan tetap berjalan aman dan lancar hingga menunggu putusan Hakim yang akan dibacakan Selasa 28 Juni 2016.