Sementara itu sebelumnya Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi memang sempat menyampaikan pendapatnya terkait kasus penggusuran di Kebonharjo Kota Semarang yang menurutnya harus ada pembelaan hukum kepada warga yang terkena penggusuran,” Kami akan melibatkan beberapa asosiasi pengacara untuk bisa mendampingi warga Kebonharjo yang terkena gusuran,” ujarnya kepada pers.
Ditempat terpisah Tim Advokat Pemuda Pancasila Jawa Tengah, Budi Kiatno membenarkan pihaknya akan melakukan pembelaan korban warga Kebonharjo atas semena-mena PT KAI Daop IV Semarang yang telah melakukan eksekusi gusur lahan warga, padahal eksekusi sejatinya hanya bisa dilakukan Pengadilan Negeri,” Itu perbuatan semena-mena yang harusnya pihak Pengadilan yang mengeksekusi, karena tanah tersebut khan masih sengketa. Makanya warga melawan atas ulah PT KAI yang menngusur mereka, makanya kami akan bela warga atas perbuatan Pihak KAI yang melawan hukum ,” tuturnya . Selanjutnya Budi pun menyayangkan sikap aparat kepolisian yang seolah dikendalikan pihak PT KAI yang meminta pengamanan penggusuran yang akhirnya berdampak bentrok Warga melawan Aparat Keamanan,” Aparat kepolisian diduga telah melakukan abuse of fower (Red: Penyalahgunaan kekuasaan) untuk menggusur warganya, makanya dalam kasus ini mestinya Propam segera turun tangan atau kami akan melaporkannya,” imbuhnya.
Selanjutnya memang hingga saat ini dilokasi bekas rusuh bentrok penggusuran Kebonharjo suasana mulai tenang, namun masih banyak warga setempat yang juga trauma. Dan beberapa saksi kerusuhan juga sudah diperiksa aparat kepolisian, karena pada saat kerusuhan tersebut ada sejumlah 7 (tujuh) orang dari aparat kepolisian yang luka-luka dan masuk Rumah Sakit. Sedangkan dari pihak warga setempat pun ada 1 (satu) orang yang meninggal yang diduga shock dan jantungan. Sedangkan pihak PT KAI Daerah Operasi IV Semarang yang mengklaim tanah tersebut miliknya juga mengikuti hasil kesepakatan beberapa pihak agar menunda sementara penggusuran.
(Tim JantraMas.Com Semarang)