Kendal-JM.News. Seiring dengan semakin meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya di Kabupaten Kendal yang telah menjadi keprihatinan semua pihak, maka baru-baru ini pihak Kepolisian Resor Kendal rencananya akan memasukan materi lalu lintas ke kurikulum Sekolah yang ada di Kabupaten Kendal. Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolres Kendal AKBP Widi Atmoko melalui Kasat Lantas AKP Agus Triyono, membenarkan rencana akan masuknya kurikulum lalu lintas di mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.,” Dasar materi lalu lintas masuk dalam PPKn yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta MoU antara Polda Jateng dengan Dinas Pendidikan Jateng serta jajaran polres dengan dinas pendidikan kabupaten/kota,’’ jelasnya kepada Pers.( Senin (18/4)
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kendal, Muryono juga mengapresiasi langkah yang akan dilakukan Pihak Kepolisian tersebut, karena selama ini memang kecelakan lalu lintas di Jalan Raya cukup memprihatinkan yang sering terjadi pada para siswa-siswi sekolah,” Pendidikan lalu-lintas, memang perlu ditanamkan sejak dini dibangku sekolah, sehingga saat sudah cukup umur untuk mendapatkan SIM , mereka bisa baik dan tertib ,” tuturnya kepada Pers.
Selanjunya, Muryono pun mengatakan, implementasinya di sekolah-sekolah akan disesuiakan dengan kemampuan para peserta didiknya,” Materi yang akan diterima sesuai dengan kemampuan peserta didik dari sekolah dasar hingga SMA/SMK/SMK. Mulai dari pengenalan organisasi Polri hingga bagaimana cara berkendara dengan baik dan tertib,’’ imbuhnya. (Tim Jantramas.com. Kendal)