
Ditempat terpisah Tokoh Masyarakat Kendal, HR Mastur meminta semua pihak agar bisa mentaati Protokol Covid 19 yang telah diatur pemerintah," Jika benar Para Pejabat Kendal terkena Covid 19 mestinya harus diperlakukan sama sebagaimana pasien lainnya agar menjadi contoh bagi Rakyatnya," ungkapnya.
Mastur juga menyarankan agar Para Pejabat Kendal yang diduga Reaktif Corona bisa dilakukan Karantina di RS Darurat Covid 19 yang telah disediakan Pemerintah Kabupaten Kendal," Semuanya diharapkan dengan penuh kesadaran agar bisa melakukan isolasi di RS Darurat Covid 19 Kendal, Khan standar Fasilitas serta Tenaga Medisnya sudah tersedia sesuai standar," imbuhnya.
Selanjutnya Mastur juga mengingatkan bahwa Pembuatan RS Darurat Covid 19 Kendal telah dibiayai oleh Uang Negara senilai Rp 2,4 Miliar lebih yang diperuntukan bagi Para Pasien Corona," Saatnya Para Pejabat dikarantina di RS Darurat Covid 19 yang telah disediakan dan dibiayai Uang Rakyat, itu harus dimanfaatkan dengan baik sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tandasnya.
Dalam Penelusuran Media ini, memang saat ini tersiar kabar di Masyarakat ada beberapa pejabat Kendal yang terindikasi Reaktif Covid 19. Dan tentunya hal ini, jika benar dan tanpa penanganan serius, maka bisa berdampak kurang baik dalam penanganan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Kendal., "Mestinya Aparat harus tegas untuk melockdown Dinas terkait yang terindikasi Pejabatnya Reaktif Covid 19, karena akan berdampak buruk terhadap Masyarakat yang dilayaninya," pungkas Mastur. ( TIM)